what's on|

Lanjut usia atau lansia merupakan salah satu golongan umur yang menjadi bagian penting bagi Indonesia dan seluruh dunia. Grup ini menandai perkembangan siklus kehidupan manusia secara lazimnya.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 1998 dijelaskan bahwa lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Adapun kelompok lansia dibagi menjadi dua, yaitu lansia potensial dan lansia tidak potensial.

Lansia potensial adalah lansia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan atau jasa, sedangkan lansia tidak potensial adalah lansia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.

Selain fakta pembuka di atas, berikut ini kami rangkum enam hal menarik tentang kelompok lansia.

  1. Jumlah Lansia Tumbuh Dobel dalam 30 Tahun

Menurut Badan Pusat Statistik (2020) dalam waktu hampir lima dekade, persentase lansia Indonesia meningkat sekitar dua kali lipat mulai 1970 hingga 2020, yakni menjadi 9,92%. Jumlah ini setara sekitar 26 juta, dimana lansia perempuan sekitar satu persen lebih banyak dibandingkan lansia laki-laki.

Data tersebut menambahkan bahwa lansia muda (60 hingga 69 tahun) mendominasi dengan 64,29%. Lansia madya (70 hingga 79 tahun) mencapai 27,23% dan lansia tua (80+ tahun) mencapai 8,49%.

  1. Kemunduran Fisik dan Mental Kerap Dialami Lansia

Manusia akan mengalami masa tua dengan kemunduran fisik dan mental. Tak hanya itu, kerap dibayangi-bayangi oleh perasaan kesepian serta terabaikan oleh lingkungan sekitar juga sering terjadi. Hal inilah yang saat ini dirasakan oleh kelompok lansia. Perlu adanya perhatian khusus dalam penanganan masalah lansia yang saat ini masih dianggap sepele oleh masyarakat.

  1. Sebanyak 9,8% Lansia Tinggal Seorang Diri

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 menunjukkan bahwa 9,80% lansia tinggal seseorang diri, dimana persentase lansia perempuan yang tinggal seorang diri hampir tiga kali lipat dari lansia laki-laki. Sehingga dibutuhkan perhatian yang cukup tinggi dari seluruh elemen masyarakat terkait hal ini. Lansia yang tinggal seorang diri membutuhkan dukungan sosial dari lingkungan sekitar mereka.

  1. Banyak Lansia Telantar di Ibukota

Lansia merupakan bagian dari masyarakat yang perlu diperhatikan khususnya melalui program perlindungan sosial. Kekhawatiran seorang lansia akan ditelantarkan oleh keluarganya masih sering terjadi. Berdasarkan hasil data rekapitulasi tahun 2017 mengenai data lansia, lansia terlantar di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat mencapai 5.709 lansia. Secara garis besar, lansia terlantar adalah lanjut usia yang tidak dirawat atau lansia tidak memiliki keluarga.

  1. Pemerintah Atur Hak Perlindungan Lansia

Pada UU RI No. 13 Tahun 1998 tersebut juga dijelaskan terkait upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia yang bertujuan untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif, terwujudnya kemandirian dan kesejahteraannya, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kementerian Sosial sendiri memiliki cara untuk menanggulangi penelantaran lansia dan cara mengurangi tingkat penelantaran di Indonesia dengan mengadakan sosialisasi ke masyarakat. Bagaimanapun lansia memiliki hak dan kewajiban salah satunya adalah hak untuk dilindungi.

Lansia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, meliputi: 1) pelayanan keagamaan dan mental spiritual, 2) pelayanan kesehatan, 3) pelayanan kesempatan kerja, 4) pelayanan pendidikan dan pelatihan, 5) kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum, 6) kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, 7) perlindungan sosial, dan 8) bantuan sosial.

  1. Lansia Punya Peran Memajukan Bangsa

Selain mempunyai hak, lansia juga mempunyai kewajiban untuk: 1) membimbing dan memberi nasihat secara arif dan bijaksana berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, terutama di lingkungan keluarganya dalam rangka menjaga martabat dan meningkatkan kesejahteraannya. Kedua, mengamalkan dan mentransformasikan ilmu pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan dan pengalaman yang dimilikinya kepada generasi penerus. Ketiga adalah memberikan keteladanan dalam rangka aspek kehidupan kepada generasi penerus.

Adapun pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia, tidak hanya itu pemerintah bersama masyarakat dan keluarga bertanggungjawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia. Hal ini berangkat dari harapan agar lansia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Keterangan gambar: Kakek Sholeh | Solia Penerima Donasi Eksekusi Project ke-39

Referensi:

Badan Pusat Statistik. (2020). Statistik Penduduk Lanjut Usia. Katalog: 4104001

Gosal, M. O, & Prianto, Y. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Lanjut Usia yang Mengalami Kekerasan Psikologis dan Finansial. Era Hukum, Vol. 2, No.2

Undang-Undang Republik Indonesia No. 13, Th. 1998, Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Editor: Eny Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close Search Window