Kegiatan internal KNJ, what's on|

Setelah proses panjang selama dua tahun akhirnya komunitas kami telah menerima pengesahan sebagai komunitas sosial nirlaba yang sah di mata hukum di Indonesia. Kepastian tersebut kami terima paska permohonan untuk legalitas komunitas ini dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Per tanggal 19 Juli 2021, Ketimbang Ngemis Jakarta merupakan komunitas nirlaba legal sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0008776.AH.01.07.TAHUN 2021

TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN PERKUMPULAN KETIMBANG NGEMIS JAKARTA.

Kami berharap pengesahan ini semakin menambah integritas kami di depan masyakarat serta untuk melindungi hak cipta nama Ketimbang Ngemis Jakarta. Tentunya, legalitas ini akan membantu kegiatan positif ke depan demi sosok mulia atau solia dan pihak terkait dengan kegiatan kami selama ini.

Untuk mendapatkan pengesahan ini tidaklah mudah. Dalam dua tahun masa pengurusannya, kami melewati beberapa tahap. Proses diawali pada 2019 dimana kami merancang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang di dalamnya kami mulai menyinggung rencana ini.

Dua tahun kemudian, kami mengamandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut untuk lebih memperbaiki dan menyesuaikannya dengan kondisi saat ini dan prediksi yang akan mempengaruhi perkembangan komunitas ini ke depan.

Setelahnya, kami mulai mengurus hal administrasi dan mengumpulkan uang bersama untuk membayar notaris. Alhamdulillah, segala tahapan terlalui hingga akhirnya pengakuan dari pemerintah sudah berada di tangan kami.

Kami senantiasa berharap doa dan dukungan dari sahabat KNJ agar dengan adanya legalitas ini, gerakan #SayNoToNgemis semakin bergema dan semakin banyak solia terbantu. Amiin.

2 Replies to “KNJ Kantongi Izin Legal Kemenkumham Setelah Proses Pengurusan Dua Tahun”

  1. Jeniper says:

    Ketimbang Ngemis Jakarta keren… Semoga menjadi selalu menjadi inspirasi bagi kita untuk bisa berbagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close Search Window